Digenjot Bapak Kandung 3 Kali Bunga Warga Probolinggo Hamil

Okeline Probolinggo - Hanya beralasan Khilaf, bapak kandung SM (54Th), warga Leces, Kabupaten Probolinggo tega memperkosa anak kandungnya sendiri sampai hamil.
Saat ini Bapak rutiang ini harus berurusan dengan hukum setelah istrinya sendiri yang melaporkannya ke polisi. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Perbuatan tersangka terbongkar saat istrinya curiga melihat kondisi perut anaknya yang membesar.
Saat awal ditanya ibunya, korban tak mengaku. Namun pada akhirnya korban mengaku telah hamil 2 bulan karena perbuatan bapaknya.
Pengkuan SM dihadapan penyidik bernafsu saat melihat anak saya di rumah sendirian. Apalagi anaknya sudah janda, saat ini dia ditahan di Polres Probolinggo.
"Mungkin karena khilaf, saya kemudian nekat menidurinya," ujar tersangka kepada polisi, Jumat (21/12/18).
Tersangka mengaku tiga kali memperkosa anaknya yang berusia 20 tahun itu. Ia selalu melakukannya saat rumah dalam keadaan sepi atau saat istrinya sedang keluar.
Agar perbuatanya tidak diketahui, tersangka membungkam korban dengan mengancam korban, akan memukul jika aksi bejatnya itu diceritakan kepada orang lain, termasuk ibu kandung dan keluarganya sendiri.**
Komentar Via Facebook :