Saksi Korupsi Gedung IPDN di Agam Kembali Dipanggil KPK

Okeline Padang - Dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam Sumatera Barat kembali di buka Komisi Pemberantasan Korupsi. Kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Untuk melengkapi berkas, saat ini direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo dipanggil. Dia bakal dimintai keterangan seputar keterlibatan tersangka Budi Rachmat Kurniawan.
Baca Juga : Dana Buletin DPRD Kota Pariaman Dipertanyakan
"Saksi Bintang Perbowo akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/1/19).
Saat ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.
"Anis juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.
Baca Juga : Wali Nagari Acong Minta Masyarakat Gotong Royong
Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011.
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya Budi Rachmat Kurniawan.
Berdasarkan keterangan beberpa saksi dan bukti, Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.**
Komentar Via Facebook :