Ancam Sebarkan Video Sex Mereka Berdua, Aris Garap ABG 3 Kali

Ancam Sebarkan Video Sex Mereka Berdua, Aris Garap ABG 3 Kali

Okeline Semarang - Polres Semarang menangkap Aris Munandar (19), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pelaku dugaan pencabulan terhadap korban di bawah umur dan menyita sejumlah barang bukti.

Aris tega mencabuli korban, AD (17), yang tak lain tetangganya sendiri, AD disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali. Pertama, perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Januari 2018 di rumah pelaku.

Selanjutnya, sekitar bulan Maret 2018, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan dengan ancaman jika tidak mau melayani fotonya akan disebarluaskan di media sosial, karena ada ancaman tersebut, korban pun terpaksa melayani nafsu bejat tetangganya ini.

Kapolsek Suruh AKP Mustafa mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pada bulan Agustus 2018 dia kembali mengajak korban berhubungan selayaknya suami istri kembali.

"Korban yang merasa tertekan, kemudian menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkan kasus di Polsek Suruh," jelasnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan hingga mengamankan pelaku, polisi pun melakukan gelar perkara, setelah melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Polres ternyata kasus ini ada inidikasi pidananya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," punkasnya.**


Komentar Via Facebook :