Pelaku Jambret PNS Denpom III Siliwangi Dibekuk

Pelaku Jambret PNS Denpom III Siliwangi Dibekuk

Okeline Bandung - Begal yang sudah 8 kali beraksi di Kota Bandung harus rela diancam 12 tahun penjara karena membegal seorang pegawai negeri sipil (PNS) Denpom III Siliwangi.

Aksi pada Jumat 7 Desember 2018 lalu di Jalan Aceh-Sumatera pukul 05.15 WIB ini merupakan yang terakhir karena dia tak bisa berkutik saat dibekuk polisi dan aparat Denpom Siliwangi.

Begal yang mengakibatkan PNS ini tak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit setelah terjatuh dari keretanya ini merupakan pemain tunggal. Jadi setiap beraksi, dia seorang diri yang mengendarai sekaligus yang mengambil barang korbannya.

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma di Mapolrestabes Bandung membenarkan aksi pelaku dan kondisi korban saat inikatanya sudah mulai pulih stelah terguling di jalan.

"Pelaku mengakibatkan korban jatuh hingga tak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit," katanya Minggu (13/1/19).

Peristiwa berawal saat PNS Denpom III Siliwangi perempuan itu hendak menuju kantor. Namun belum sampai ke kantor, korban tiba-tiba dipepet pelaku. Serta pelaku inisial Ii menarik tas korban dari belakang sampai korban terjatuh.

"Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mengusut," katanya.

Dibantu oleh petugas Denpom, polisi akhirnya menemukan pelaku dan menangkap di rumahnya di Rancaekek pada Senin 8 Januari 2019 lalu, pelaku mengaku melakukan aksinya di daerah seperti Jalan Aceh, BKR, Soekarno Hatta hingga Buahbatu.

Polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk mencari tahu laporan di wilayah lain yang kemungkinan pelakunya sama. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) ke-2e dengan ancaman 12 tahun penjara.**


Komentar Via Facebook :