Amir Hamzah Pane : Intinya Polresta Pekanbaru saat itu sudah bisa menetapkan tersangka. Kenapa haru

Line Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) yang lumayan besar. Polda Riau yang kini digawangi Irjen Pol Zulkarnain Adinegara itu hingga kini belum bisa menuntaskan 3 laporan warga Pekanbaru berinisial RY.
RY membuat laporan ke polisi sebanyak 3 kali lantaran tak terima tanah seluas 2 hektare miliknya di Jalan Rajawali Sakti RT 03/RW 10 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dengan bukti Surat Hak Milik (SHM) nomor 894 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dirusak dan kini malah ditempati orang lain.
Tahun 2013 lalu RY didampingi kuasa hukumnya Rudy Titorlian Batubara SH melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak ke Polda Riau dengan bukti laporan nomor STPL/352/XII/2013/SPKT/RIAU tanggal 03 Desember 2013 tertuang pasal 170 KUHP Jo PPRP RI Nomor 51 tahun 1960.
foto-dok
Merasa laporan pertamanya jalan ditempat, RY tak patah arang. Dirinya kembali melaporkan kasus itu ke Polda Riau untuk kedua kalinya dengan bukti laporan nomor STPL/65/II/2015/SPKT/RIAU tanggal 18 Februari 2015 atas dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai pasal 170 KUHP.
Merasa dokumen kelengkapan surat tanah miliknya dipalsukan orang lain RY pun kembali membuat laporan ke polisi. Sekitar pukul 12:30 Wib tanggal 12 Februari tahun 2015 dengan didampingi kuasa hukumnya, RY membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan bukti laporan Nomor NO.STPL/174/II/2015/SPKT III POLRESTA tentang dugaan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh Hj R Rostiati.
Namun, pada tanggal 12 Desember 2015 Polda Riau melalui surat Kapolda Riau Nomor B/984/XII/2013/Reskrimum melimpahkan kasus perkara RY yang nomor STPL/352/XII/2013/SPKT/RIAU tanggal 03 Desember 2013 ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan.
Atas perkembangan laporan itu, Polresta Pekanbaru telah memanggil dan memeriksa RY, Sihar Sihombing, Sukarlan dan Budiyanto. Polresta Pekanbaru kala itu juga akan mengumpulkan bukti berupa parang yang digunakan untuk merusak tanaman/pohon akasia dan karet milik RY. Polresta Pekanbaru juga akan memanggil Sdr Cherly karena diduga telah menyuruh orang untuk melakukan pengerusakan.
Untuk laporan RY ke Polda Riau nomor STPL/65/II/2015/SPKT/RIAU tanggal 18 Februari 2015, Polda Riau juga telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Pekanbaru dengan bukti surat dari Kapolda Riau B/105/II/2015/Reskrium tanggal 25 Febuari 2015.
Perkembangan atas kasus ini Polresta Pekanbaru telah memanggil dan memeriksa RY, Sihar Sihombing dan Adrizal.
Belakangan beredar surat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dikeluarkan bulan Mei 2016 yang ditujukan ke kuasa hukum RY, Rudy Titorlian Batubara SH & Rekan isinya menyatakan Polresta Pekanbaru sudah bisa menetapkan tersangka terhadap Carly Herry Herlano.
Namun, hingga kini Polresta belum memberitahukan perihal perkembangan atas kasus itu.
Dikutip Dari Penaone.com , Menanggapi adanya dugaan penanganan kasus yang lamban dan terkesan ditutupi itu, praktisi hukum pidana Amir Hamzah Pane mengatakan, kepolisian sebaiknya memberikan perkembangan penanganan kasus kepada pelapor meski tanpa diminta sekalipun.
"Kalau memang sekarang sudah ada tersangkanya umumkan saja. Toh, ada surat dari Kompolnas yang dikeluarkan bulan Mei 2016 yang intinya Polresta Pekanbaru saat itu sudah bisa menetapkan tersangka. Kenapa harus ditutupi," kata Amir Hamzah Jumat (31/3/2017).
Komentar Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto ataupun Humas Polres Pekanbaru soal perkembangan kasus ini akan ditayangkan dalam berita selanjutnya. (nal)
Komentar Via Facebook :