Tiga Perampok Roda Dua Asal Lampung Ditangkap

Tiga Perampok Roda Dua Asal Lampung Ditangkap

Okeline Jakarta - Tiga orang sindikat pencuri sepeda motor dengan senjata tajam asal Lampung dibekuk Polisi. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penagkapan oleh Polres Jakarta Selatan ini bermula dari adanya dua orang warga yang melapor kehilangan motor di wilayah Mampang Prapatan pada 10-11 Januari.

Atas laporan warga ini, Polisi yang menyelidiki kasus ini lalu menangkap ketiga pelaku di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (13/1/19), para pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.

Bukti yang disita polisi dua unit sepeda motor, dua kunci leter T, enam anak kunci leter T, tas ransel hitam, tas selempang coklat, dan tiga pisau. Senjata tajam itu digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, Ketiga pelaku itu, satu bertugas sebagai koordinator atau pemetik langsung dan dua lagi sebagai joki.

Pelaku kata dia, sudah tujuh belasan kali beraksi di wilayah Jakarta Selatan, smentara  A merupakan residivis yang pernah dihukum enam bulan lalu.

"A berperan sebagai pemetik atau yang beraksi langsung. Sementara MK dan SH sebagai joki, keterangan mereka kelompok dari Lampung ini sengaja datang ke sini untuk mencuri sepeda motor," katamya, di Mapolres Jaksel, Selasa (15/1/19).


Komentar Via Facebook :