Kejati Riau Diminta Serius Usut Proyek SPAM Rohil yang Roboh

Okeline Rohil - Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSP-K3) RI, Ir Ganda Mora, MSi minta Kejaksaan Tinggi Riau, seret PPTK, Satker, Oknum Balai Wilayah Sungai Sumatera Tiga (BWSS-III) Riau, pihak PT Monhas Andesrabat, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Pokja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, Rohil, Riau yang roboh.
"Kita minta Kejati Riau periksa konsultan perencana, konsultan pengawas dan lain-lain bertanggung jawab," katanya, Kamis (17/1/19).
Pembangunan Intake atau rumah pompa dan jaringan central pendistribusian air baku SPAM itu yang dikerjakan PT Monhas Andesrabat pada tahun 2018 lewat APBN 2018 senilai Rp 26 miliar melalui Satker SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Air Wilayah Sungai Indragiri - Akuaman, Kampar - Rokan - Siak Provinsi Riau sekaligus dengan pengadaan atau pemasangan Perpipaan, Mekanikal Elektrikal dan Landscape IPA Kap. 400 Lt/Det SPAM Regional Durolis senilai Rp 18, 4 miliar.
Dikatakan Ganda mereka-mereka ini harus diseret dan dibawa keranah hukum,
kenapa dia katakan seperti itu sebab awal mereka harus merencanakan proyek ini dengan matang termasuk memperhitungkan kontur tanah lokasi bangunan tersebut dan konsultan pengawasan dinilainya tidak matang dan dicurigai mengawasi dari kantor saja.
Baca Juga : Awie Tongseng Akhirnya Ditahan
"Patut dicurigai kontraktor mencuri volume bangunan sehingga mengakibatkan gagal kontruksi, dan konsultan pengawas sebenarnya kalau mengawasi dilapangan dengan benar maka semua kesalahan kontraktor pasti akan terlihat," jerlasnya.
Selain itu sebut Ganda Mora, kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi dapat juga disebabkan oleh faktor teknis mau pun faktor non teknis.
"Faktor teknis terjadi karena, adanya penyimpangan proses pelaksanaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak," jelasnya.
Sedangkan faktor non teknis lanjutnya, lebih disebabkan karena proses pra kontrak (Bidding) maupun tidak kompetenya Badan Usaha, tenaga kerja, tidak profesionalnya tata kelola manajerial antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi serta lemahnya pengawasan/supervisi.
Dalam hal ini dijelaskan Ganda, mereka ini tidak bisa lepas dari jeratan hukum, dan tidak bisa lari tanggung jawab, apalagi dana rakyat dengan dianggaran sharing bugedting antara APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota ini menelan biaya Rp 623 milliar.
Ditanya kalau kontraktor membangun kembali pakai dana sendiri, atau kontraktor menganati dana tersebut, Ganda menyebutkan dikembalikan tidak dikembalikan mereka tetap terjerat hukum dan perusahaan harus di blacklist karena diduga tidak berpengalaman.
"Kalaupun ada uang kontraktor untuk membangun kembali pidanaya tetap jalan karena 'perbuatannya' yang melawan hukum," pungkasnya.
Seperti dihebohkan sebelumnya, rumah pompa proyek strategis nasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dumai, Rohil dan Bengkalis (Durolis) yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan, Rohil, Riau roboh pada Jumat (4/1/19), padahal angin tidak hujanpun tidak.**
Komentar Via Facebook :