Istri Bayu Minta Pelaku Mutilasi Dihukum Mati

Istri Bayu Minta Pelaku Mutilasi Dihukum Mati

Line Dumai - Aparat hukum diharap menjatuhkan hukuman setimpal terhadap Herianto alias Ari (31), pelaku mutilasi Bayu Santoso (27) di Desa Tanjung Medang, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Harapan ini disampaikan Yuliani Sartika (24), istri Bayu Santoso. Hukuman setimpal yang dimaksudnya adalah hukuman mati. "Saya minta kepada seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan suami saya mendapat hukuman setimpal," jelasnya di Dumai, Sabtu (1/4).

Sartika juga meminta polisi segera menangkap satu lagi tersangka yang masih buron. "Pelaku utama sudah ditangkap di Jakarta yang saya terima informasinya. Katanya, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya.

Seperti diketahui, Herianto alias Ari (31) adalah pelaku utama. Dia membunuh Bayu dan memutilasi organ tubuhnya, seperti; kaki, tangan, dan kepala, dimutilasi.

Usai membunuh korban, Ari lari ke Jakarta beserta anaknya yang masih 5 tahun. Dia ditangkap di Apartemen Teluk Intan Tower Topaz unit 8Y2 di lantai 8, Jakarta. **


Komentar Via Facebook :