Pelaku Korupsi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda

Kabar Hukum - Terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast yang juga Mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, dituntut pidana selama 10 tahun penjara, Senin (21/1/19).
Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu Jaksa meminta Amin dicabut hak politik selama lima tahun.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat.
JPU pada KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,9 Miliar. Nantinya, pidana tambahan itu dibayarkan setelah satu bulan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, apabila tidak cukup harta benda dilelang bayar denda diganti penjara dua tahun." ujar jaksa yang dibacakan Nur Haris.**
Komentar Via Facebook :