Awak Media Tolak Remisi Pembunuh Wartawan Bali

Okeline Jember - Jurnalis di Kabupaten Jember demo tolak pemberian remisi terhadap pembunuh Jurnalis Prabangsa di Bali, Korlap Aksi Mahrus Sholih mengaku wartawan mengecam karena tindakan pembunuhan berencana itu katanya jelas perbuatan hukum yang paling berat.
Keberatan ini setelah terdengar kabar terpidana kasus pembunuhan Wartawan Radar Bali, AA Prabangsa itu akan diberikan remisi melalui Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.
Baca Juga : Tak Lama Lagi "Bumi Terbalik"
Keputusan itu dikeluarkan Presiden Jokowi 7 Desember 2018 lalu, Susrama satu dari 115 terpidana yang mendapat keringanan hukuman tersebut. Selain dia juga ada beberapa kasus lain yang mendapatkan pengampunan.
"Pembunuhan Susrama 9 tahun lalu terkait berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya jadi dia harus dihukum berat," kata Mahrus, Senin (28/1/19).
Baca Juga : Wali Nagari Acong Minta Masyarakat Gotong Royong
Prabangsa dibunuh, lanjut Mahrus, karena kasus yang melibatkan Susrama ditulis dan dipublikasikan di Harian Radar Bali, 2 bulan sebelumnya.
"Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu, jadi dia tidak boleh diberikan remisi," tukasnya.
Selain Junalis Jember pemberian remisi ini dipastikan ditolah wartawan lain di Indonesia.**
Komentar Via Facebook :