Seorang Pencuri 5 M di Demak Diringkus, 2 DPO

Okeline Demak - Pencurian dan Pemberatan (Curat) di sebuah rumah milik korban Anthony Sinaga (44) yang berlokasi di Jalan Karang Sari V, Kecamatan Denpasar Barat, dibekuk.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan, modus tersangka dengan memasuki rumah dengan cara mencongkel pintu gerbang rumah dan masuk ke dalam rumah dan mengambil brangkas.
Tidak tanggung-tanggung tersangka Teguh Uji (38),menggasa tas mahal, jam tangan mewah merk Roger Dubuis P/02880890, Horloger Genevois 123456 3 BAR yang seharga Rp 4,5 miliar dan sejumlah barang berharga lainnya.
"Selain itu BB yang diamankan putih merk Hana berisi mata uang US sebanyak 4.000, uang di dalam laci berupa, mata uang Euro 300, US 200, mata uang dollar Singapura 250, 1 buah Safe Deposit Box yang berisi perhiasan emas seharga Rp 125.000.000, surat-surat penting," katanya.
Kejadiannya pada tanggal 30 Desember, tahun 2018 lalu setelah mendapat laporan Kepolisian Polresta Denpasar membekuk tersangka Teguh Uji, total korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 5.000.000.000.
"Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 11.00 Wita, korban dan keluarga meninggalkan rumah untuk pergi belanja ke Mall Bali Galeria," jelasnya.
Kemudian lanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita korban pulang dan setelah sampai di rumah mendapati pintu gerbang sudah tidak terkunci yang semulanya pintu gerbang tersebut di kunci.
"Saat korban masuk ke dalam rumah, melihat pintu utama sudah terbuka dalam keadaan rusak kemudian masuk ke dalam kamar melihat isi rumah dalam keadaan acak-acakan dan beberapa barang sudah hilang," jelasnya.
Saat ini Polisi memburu rekan maling Teguh, sementara pelaku diamnkan untuk pengembangan lebih lanjut.**
Komentar Via Facebook :