Pencairan Dana Reklamasi Tambang Tahun 2015 di Bintan Diduga Menguap

Pencairan Dana Reklamasi Tambang Tahun 2015 di Bintan Diduga Menguap

Okeline Bintan - Sejumlah kalangan mempertanyakan pencairan dana Jaminan Pengolahan Lahan (DJPL ) tahun 2010 s/d 2015 bagi 12 perusahaan yang telah melakukan penarikan dana DJPL nya.

Dana tersebut dititipkan oleh 12 perusahan di Bank Perkriditan Rakyat Bintan senilai Rp.48 milyar lebih dengan dugaan apakah ke 12 perusahahn tersebut sudah melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang atau belum.

Menurut Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakt (LSM) KPK Nusantara Kepri, Nurhidayat, sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM No: 7 tahun 2014 tentang pelaksanan reklamasi dan paska tambang pada kegiatan usaha petambangan mineral dan batu bara pada pasal 47, pasal 51 ayat 1-3, pasal 53 ayat1,2, pasal 54 ayat 1,pasal 55 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 dan 3 dan peraturan menteri ESDM No.18 tahun 2008 dan pembaharuan peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2014, patut diduga dana tersebut keluar tidak sesuai aturan.

"Dari hasil BPK tersebut, BPK RI menyimpulkan terdapat penarikan DJPL minimal sebesar 21,6 miliyar tidak dapat diyakini kewajarannya," ujar Nurhidayat, Ahad (3/2/19).

Berdasarkan penelusuran dokumen print out rekening koran yang diterima TIM BPK, kata dia terindikasi adanya penarikan DJP L oleh 12 perusahaan sebesar 48 miliyar diketahui  11 perusahaan menarik dana DJPL nya dari bank BPR Bintan dan 1 perusahaan ditarik dar Bank BNI persero sebagaimana yang tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau tahun 2016. 

"Apakah pencaiaran dana DJPL oleh 12 perusahaan tersebut telah sesuai  dengan persentase reklamasi yang sudah dilakukan dibekas lahan galian tambang sesuai dengan peraturan dan perundang undang  yang mengatur tentang pencaiaran DJPL tersebut, saat ini saya menduga ada udang dibalik batu," jelasnya.

Patut diduga lanjut dia, bahwa berita acara pemeriksaan dilapangan terkait berita hasil peninjauan penataan lingkungan/reklamasi, yang digunakan sebagai dasar penarikan DJPL oleh perusahaan itu tidak sesuai dengan kondisi/persentase yang sebenarnya.

"Karena dari hasil LHP BKP tersebut dan hasil wawancara tim BPK kepada Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pengusahaan Pertambangan dan Kasi Konservasi Pertambangan tahun 2016 yang saat pelaksaan peninjauan dilapangan merupakan stap bidang pertambanagan umum, menyatakan mereka tidak dilibatkan dalam pengolahan data hasil peninjauan lapangan sehinga tidak dapat menjelaskan mengenai penghitungan/hasil penilaian pada berita acara tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam LHP BKP dijelaskan berdasarkan pembandingan antara data penarikan DJPL berdasarkan bukti print out rekening koran yang didapatkan Tim BPK dengan surat persetujuan Bupati dan berita acara (BA) hasil peninjauan reklamasi, terdapat 12 transaksi penarikan dana yang dilakukan oleh 8 perusahan yang belum ditemukan dukumen pendukunya dengan jumlah minimal 21,6 milyar.

Selayaknya pihak-pihak terkait segera melakukan kroscek kembali terkait pencairan dana DJPL bagi 12 perusahaan senilai 48,2 milyar apakah sesuai dengan persentase reklamasi, karena dilapangan dan menemukan kembali dukumen pendukung bagi bagi 8 perusahaan yang mencairkan DJPL minimal 21,6 milyar yang menurut BPK "belum ditemukan dukumennya saat pemeriksaan tahun 2016 itu".*Tim


Komentar Via Facebook :