Aktivis Berharap Tim KLHK Proses Mafia Tambang Bauksit di Bintan

Okeline Bintan - Setelah mendapat laporan dari 3 media di Bintan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menerjunkan tim penegakan hukum ke lokasi tambang bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Saat ini tim penegakan hukum KLHK sudah berada di lapangan, dan akan mengambil langkah-langkah hukum," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Jumat (8/2/19).
Seperti diketahui pencairan dana Jaminan Pengolahan Lahan (DJPL) tahun 2010 s/d 2015 bagi 11 perusahaan yang telah melakukan penarikan dana DJPL nya itu dipertanyakan sejumlah aktivis lingkungan.
Dana tersebut dititipkan oleh 12 perusahan di Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Bintan senilai Rp.48 milyar untuk melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang atau belum.
Namun sampai saat ini lahan yang katanya di reklamasi itu dibiaran menganga, alias belum direklamasi, bahkan menjadi aneh ketika sebelumnya, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku tidak mengetahui sejumlah kawasan di Kabupaten Bintan rusak parah akibat penambangan bauksit tersebut.
Patut diduga bahwa pada berita acara pemeriksaan BPK-RI dilapangan terkait berita hasil peninjauan penataan lingkungan/reklamasi, yang digunakan sebagai dasar penarikan DJPL oleh perusahaan itu tidak sesuai dengan kondisi/persentase yang sebenarnya.
Seeperti pantauan media, aktivitas penambangan bauksit terjadi di Pulau Dendang, Tembeling, Bekung, Gisi, Pulau Bunut, Pulau Koyang, Pulau Buton, Pulau Malin, Pulau Kelong, Mantang Lama dan Pulau Tembora dari lahan ini belum satupun di lakukan reklamasi.
Lahan yang ditambang mengalami kerusakan parah. Penambangan dilakukan setelah Ditjen Perdagangan Luar Negeri memberi izin PT Gunung Bintan Abadi (GBA) untuk mengekspor bahan tambang dengan kriteria tertentu.
Warga Bintan berharap tim kelapangan melakukan tugasnya dengan baik dan bisa menyeret pelaku perusakan lingkungan ini oleh oknum di Bintan.
Dalam LHP BKP dijelaskan berdasarkan pembandingan antara data penarikan DJPL berdasarkan bukti print out rekening koran yang didapatkan Tim BPK dengan surat persetujuan Bupati dan berita acara (BA) hasil peninjauan reklamasi, sebelumnya terdapat 12 transaksi penarikan dana yang dilakukan oleh 8 perusahan yang belum ditemukan dukumen pendukunya dengan jumlah minimal 21,6 milyar.*Tim
Komentar Via Facebook :