Pemuda Rusak Motor yang Sempat Viral di Jerat Pasal Berlapis

Pemuda Rusak Motor yang Sempat Viral di Jerat Pasal Berlapis

Okeline Viral - Sang pengendara sepeda motor yang ngamuk dan merusak sepeda motor yang sempat viral di Medsos bernama Adi Saputra (21) kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi.

Adi dijerat oleh polisi dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan, pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menyebutkan Lalu pasal 480 tentang Penadah barang hasil dari kejahatan. "Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum, pasal 406 KUHP pidana tentang Perusakan sepeda motor orang lain," katanya.

Sebelumnya heboh dan viral video perusakan sepeda motor Honda Scoopy, oleh pengendaranya, Adi Saputra (21), di Jalan Letnan Soetopo, BSD Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/2) pagi, karena ditilang Polisi.

Sorenya, kembali beredar video, pembakaran STNK oleh orang, diduga Adi Saputra yang juga sempat viral.**


Komentar Via Facebook :