Sepeda Listrik Migo Dilarang Beroperasi di Jalanan Ibu Kota

Okeline Jakarta - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menegaskan sebelum mengantongi izin operasi, sepeda listrik Migo dilarang beroperasi di jalanan Ibu Kota.
"Ketentuan operasional sepeda listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, jadi, kendaraan sepeda listrik itu ada batasan kecepatannya. Ketentuannya diatur dalam Pasal 12 ayat (3) PP No 55 Tahun 2012," kata Nasir, Jumat (15/2/19).
Dikatakannya, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang dengan kecepatan. "Tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam pada jalan datar." Katanya ini bunyi Pasal 12 ayat (3) PP No 55 Tahun 2012.
"Migo kecepatannya mencapai 45 Km/Jam, maka dia harus mendapatkan izin operasional terlebih dahulu dari Kemenhub kalau DKI Jakarta dari Dishub. Nah, dia belum punya izin itu," paparnya.
Ditegaskannya, selama aturan itu belum dipenuhi, maka Migo dilarang beroperasi di jalan umum atau jalan raya.**
Komentar Via Facebook :