Kapolres Bengkalis Ingatkan Warganya Jangan Bakar Lahan

Okeline Bengkalis - Upaya tegas akan dilakukan Polres Bengkalis bagi pembakar hutan dan lahan, selain itu Kapolres juga melakukan penanganan dan pencegahan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, dalam wancara singkat dengan okeline.com mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar (merun).
Ditegaskan Kapolres, bahwa kebakaran hutan dan lahan dampak nya sangat merugikan masyarakat, terutama dampak asap yang dirimbulkan kebakaran lahan ini.
"Kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, bagi yang kedapatan pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas ," tegas AKBP Yusup Rahmanto, Selasa (19/2/19).
Tujuan itu kata dia, dilakukan untuk menjadi pembelajaran di masyarakat, bahwa dengan cara membuka lahan/perkebunan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun.
"Juga akan dikenai UU No 32 tahun 2009 ttng perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, serta UU No 39 tahun 2014 ttg Perkebunan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," pungkas kapolres.
Sebelumnya, Polres Bengkalis telah mengamankan seorang pria berinisial S alias T (31) asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Kamis, 14 Februari 2019 kemaren.**
Komentar Via Facebook :