Masih Banyak Dewan Bandel Laporkan Harta

Okeline Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarief, prihatin atas rendahnya kepatuhan anggota DPR melaporkan hartanya.
Untul itu dia mengimbau anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan lembaga yang membuat aturan dan penyelenggara negara lain untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Baca Juga : Bantuan Sapi Kanagarian Sungaiasam Menghilang
"Aturan dan undang-undang itu kan dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Laode.
Dikatakannya, pelaporan LHKPN saat ini sudah lebih mudah dibandingkan pelaporan LHKPN era sebelumnya.
Baca Juga : Paling Lambat April LRT Velodrome Beroperasi
"Salah satunya, dengan format saat ini, penyelenggara negara tidak perlu lagi menyampaikan dokumen asli terkait kepemilikan sesuatu," katanya.
Karena itu harap Laode, cukup serahkan dokumen scan bukti kepemilikannya. Selain itu, para penyelenggara negara bisa langsung mengubah data harta kekayaan mereka.
Baca Juga : Di Bali Sandiaga Ingatkan Emak-emak Kawal TPS
Sebelumnya, KPK menetapkan batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 pada 31 Maret 2019 namun masih banyak penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN.**
Komentar Via Facebook :