6 Tersangka Karhutla Riau Akan Ditarik ke Polda Riau

6 Tersangka Karhutla Riau Akan Ditarik ke Polda Riau

Okeline Pekanbaru - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, mengaku awal tahun ini polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Tresangka ini adalah Zainudin (69) terkait kebakaran di Desa Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang yang saat ini Kasusnya ditangani Polres Meranti.

Suripto (31) terkait kebakaran lahan di Dusun Sei Pakcut, Desa Dungun Baru, Kabupaten Bengkalis, Sumardi (51), warga Kecamatan Dumai Timur, Selamet (34), warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Depon Bate (35), warga Jl Soekarno-Hatta, Dumai, Muhammad Sabri (49), warga Kecamatan Dumai Kota.

"Ada 6 tersangka yang sudah kita amankan dan dalam proses lebih lanjut, terbanyak tersangka dari Dumai," kata , Rabu (27/2/19).

Dia mengaku serius dalam melakukan penegakan hukum karhutla ini dimana Polisi akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Sejak Januari ini. Untuk lebih mudahnya pemeriksaan nantinya seluruh tersangka akan ditarik penanganan kasusnya ke Polda Riau.

Saat ini, tim kepolisian seadng beada di Pulau Rupat, Bengkalis. Tim Satgas menyelidiki kebakaran hutan/lahan di kawasan tersebut

Sebelumnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pelalawan juga telah berjibaku memadamkan api di kebun Kelapa milik masayarakat desa Teluk Beringin, kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan, Riau.

Pemilik kebun kelapa Atan mengaku sangat terkesan dengan kinerja pemadam ini, bayangkan tidak kenal waktu mereka terus bekerja siang malam memadamkan api yang nyaris melalap semua kebunnya.**Aj


Jon Kenedi. S.Chan

Komentar Via Facebook :