54 Desa Akan Mengikuti Pilkades Serentak di Kabupaten Kampar, Ini Kata Kadis PMD

Okeline.com, Kampar - Sesuai dengan Peraturan menteri Dalam Negeri (Permendagri) 112 Tahun 2014, dalam Enam tahun dilaksanakan maksimal Tiga kali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, sementara Kabupaten Kampar baru melaksanakan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2015 dan 2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar Febrinaldi Tridarmawan mengatakan, sesuai dengan Permendagri 112 Tahun 2014, dalam masa Enam tahun kita harus melaksanakan tiga kali Pilkades serentak. Kita Kabupaten Kampar sudah melaksanakan tahun 2015 dan 2017" jelas Febri saat diwawancarai melalui selulernya pribadinya, Selasa (5/3/2019).
Dikatakan Febri, pada tahun 2019 ini Kabupaten Kampar akan kembali melaksanakan Pilkades serentak, namun ia belum bisa memastikan kapan waktunya,
"Yang jelas setelah perhelatan Pileg dan Pilpres serta menunggu habis masa jabatan kades yang bersangkutan baru akan dilaksanakan.
Untuk Anggaran Pilkades, Sambung Febri, kita sudah memasukan dan hanya tinggal menunggu waktu pelaksanaanya.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini ada sekitar 54 Desa yang mengikuti pilkades serentak.
"Ada sekitar 54 Kepala Desa yang habis masa jabatannya ditahun 2019 ini, dan kita sudah berpengalaman di Pilkades serentak sebelumnya. Oleh karena itu Panitia dan segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan matang,"ungkapnya
Febri juga berharap dimasa transisi Pemerintahan di desa nantinya bisa berjalan dengan baik, karena ini adalah proses demokrasi ditingkat Desa,
"Mudah - mudahan berjalan lancar dan kondusif serta sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan."Bebernya
Komentar Via Facebook :