Puluhan Laporan IPSPK3RI Mengendap
Edi Suherman Dilaporkan, Ganda Mora; Jaksa Diharap Tidak "Mandul"

Okeline Pekanbaru - Terkait dugaan tidak sesuai spek dan RAB pada pekerjaan rehab kantor walikota Pekanbaru Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi (IPSPK3RI), Selasa (5/3/19) resmi mengantarkan surat laporan ke Kejaksaan Timggi Riau.
Surat dengan No 109/Lap-IPSPK3RI/II/2019 tersebut diterima oleh salah seorang staf di kejati dengan bukti tanda tangan terima surat dan kali ini Jaksa keberatan membubuhi stempel basah.
Baca Juga : Edi Suherman Group Dilaporkan ke Kajati
"Artinya kalau ditemukan pidana Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) atau penyelewengannya sepatutnya Jaksa mempidanakan Edi Suherman dan kawan-kawan," katanya.
Sebelumnya puluhan laporan IPSPK3RI yang dimasukkan ke Kejaksaan di Riau seperti biasa tidak terdengar diproses mereka, karena itu Ganda sempat mempertanyakan kinerja Jaksa di Riau ini.
"Kan boleh saya duga Jaksa di Riau Mandul, buktinya puluhan laporan resmi saya tak pernah diproses," kata Ganda rada kesal.
Menurut Ganda laporkan tersebut dialamatkan pada Sekda, Kabag Umum, KPA, PPK, Direktur utama PT Angsana Cita Prasarana, Konsultan Pengawas dan tim PHO pada proyek rehab kantor walikota yang saat ini dijadikan Mall Pelayanan Publik.
'Saya harap Jaksa jeli dalam kasu dugaan marku ini, apalagi ini bukan uang pejabat melainkan uang rakyat," katanya.
Laporan ini terkait dugaan pada pelaksanaan proyek pembangunan Mall Pelayanan Punblik di Pekanbaru, yang diduga tidak sesuai spek dan kuat dugaan proyek ini di Markup, dan saat pekerjaan sbelumnya terindikasi tidak diawasi Konsultan Pengawas..
Ganda minta tim dari Kejati turun kelapangan dengan meminta BPKP untuk audit investigatif pada gedung ini kembali.
"Seperti yang dilakukan Kejati pada proyek drainase paket A di jalan Suekarno Hatta yang tidak ditemukan BPK kerugian negara namun setelah diaudit tim BPKP ternyata ditemukan kerugian negara," kata Ganda.
Dikonfirmasi sebelumnya Plt Kabag Umum dan Perlengkapan Setdako Pekanbaru, Edi Suherman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehap kantor Walikota Pekanbaru tersebut yang terindikasi "dibangunan asal jadi" dia tidak menjawab, namun dari informasi dari rekan-rekan wartawan Edi Suherman sering Jumpa dengan Jaksa dan wartawan.**
Komentar Via Facebook :