Ini Pasal Penjerat Ratna Saumpaet

Ini Pasal Penjerat Ratna Saumpaet

Okeine Jakarta - Jaksa penuntut umum berkukuh dengan dakwaan pasal soal keonaran, namun tim pengacara Ratna Sarumpaet menyebut dakwaan terhadap kliennya tidak tepat.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Bilhuda mempertanyakan dakwaan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dialternatifkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Tapi jaksa tak mau banyak menanggapi karena dakwaan merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. "Tentu kami sangat yakin perbuatan terdakwa Ratna menimnulkan keonaran," ujar jaksa penuntut umum, Payaman, Rabu (6/3/19).

Ratna Sarumpaet sendiri didakwa membuat keonaran lewat hoax setlah membagikan foto mukanya yang benyok akibat penganiayaan dan menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp.**


Komentar Via Facebook :