Robertus Robet Tersangka, Penyebar Video Penghinaan Institusi TNI Diburu

Okeline Hukum - Diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI, status Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasalnya 207 KUHP, ancamam hukuman 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, Badan Reserse Kriminal Polri akan menelusuri orang memviralkan orasi aktivis hak asasi manusia, Robertus Robet, ketika acara Kamisan di depan Monas, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengaku terus mendalami kasus yang sempat viral ini.
"Sedang didalami," ujarnya, di Mabes Polri, Kamis (7/3/19).
Robertus yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta itu, tidak dikenakan Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik. Karena memang Robet tidak memviralkan orasinya itu.
"Makanya UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak memviralkan, yang memviralkan orang lain," tuturnya.**
Komentar Via Facebook :