Peyeludup Burung Riau Ditangkap di Cilegon

Okeline Cilegon - Satu unit mini bus BM 490 SS asal Siak, Riau, ditangkap di Cilegon karena kedapatan membawa ratusan burung dari Riau, terdapat burung cucak ijo dan cucak ranting keduanya merupakan burung yang dilindungi.
Petugas mengamankan 16 ekor burung tledekan, 17 ekor kolibri, 12 ekor cucak ijo mini, cucak ranting 4 ekor, ciblek 472 ekor, pentet 2 ekor, kacer 1 ekor, cucak biru 4 ekor dan gelatik wingko 42 ekor sehingga total keseluruhan 570 ekor.
Ratusan burung itu ditutup kain diduga untuk mengelabui petugas yang akan memeriksa. Ratusan burung itu diselundupkan oleh pelaku berinisial S (46) beserta 4 orang lainnya dari Sumatera.
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke kantor Badan Karantina Cilegon untuk pemeriksaan. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan persyaratan karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf (a) dan (c) UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Akibatnya sebanyak 570 ekor burung yang katanya ilegal itu diamankan petugas Badan Karantina Cilegon, Kepala Badan Karantina Cilegon, Raden Nurcahyo dalam keterangan tertulis burung ini akan diselundupkan ke Jawa Tengah.
"Kita amankan berbagai jenis burung yang disimpan di bagian belakang mobil dan ditutup kain," katanya Jumat (15/3/19).
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke kantor Badan Karantina Cilegon untuk pemeriksaan.**
Komentar Via Facebook :