Caleg PKS Cabuli Anak Sendiri Diancam Pasal Berlapis

Caleg PKS Cabuli Anak Sendiri Diancam Pasal Berlapis

Okeline Padang - Caleg Partai Keadilan Sejatera (PKS) Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, AH terancam pasal berlapis.

AH diduga melakukan pencabulan terhadap, anak kandungnya sendiri. Dalam laporan yang diterima polisi disebutkan bahwa pencabulan berlangsung sejak korban berusia 10 tahun atau kelas 3 SD hingga berusia 17 tahun sekarang.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso menyebutkan, selain terindikasi mencabuli anaknya, Caleg AH Juga kerap melakukan penyiksaan terhadap anaknya sehingga polisi akan menerapkan pasal KDRT.

Menurut Iman, kekerasan terjadi saat anak kandungnya yang menjadi korban, mengadu kepada neneknya.

"Penyidik menjerat tersangka dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya, Senin (18/3/19).

Caleg AH ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat saat sedang potong rambut di kawasan Pauh Kota Padang, Minggu (17/3/2019). Ia sedang menunggu mobil jemputan yang akan membawanya kabur kembali.

Selama 10 hari sejak dilaporkan ke polisi, AH sempat kabur ke Jakarta dan Depok Jawa Barat.**


Komentar Via Facebook :