Lagi Santai, Dewan Kutai Korupsi Ditangkap Kejari

Lagi Santai, Dewan Kutai Korupsi Ditangkap Kejari

Okeline Kutai - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berhasil mengamankan Terpidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,9 miliar.

"Dia ditangkap di Perumahan Grand Taman Sari, Samarinda, Kalimatan Timur pukul 09.15 WITA."

Dia adalah anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar) 2009-2014, Musmulyadi yang  ditangkap di rumahnya saat sedang santai. Sebelumnya MA menjatuhkan pidana kepada Musmulyadi selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Jamintel Kejagung Jan S Maringka, menybeutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Mulyawi telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,988 miliar.**


Komentar Via Facebook :