5 Penyelundup Satwa Dilindungi Diringkus

Okeline Pekanbaru - Sebanyak 5 (lima) penyelundup satwa dilindungi diringkus pihak Bea dan Cukai (BC) Dumai berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, Sabtu (23/03/2019).
Dari 5 tersangka, 4 di antaranya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung saat seorang lagi warga Bengkalis, Riau yang bertindak selaku penghubung untuk menyelundupkan satwa satwa dilindungi ke negara tetangga Malaysia.
Mereka yang berasal dari Lampung Selatan itu yakni SW (36 tahun), TR (20), AN (24) dan YA (29). Sedangkan warga Kecamatan Rupat, Bengkalis tersebut yakni EF (48).
Ke-5 tersangka kini diproses oleh penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian-LHK Wilayah Sumatera.
Kepala Gakkum Wilayah Sumatera Edwar Hutapea menyebutkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) junto Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Disebutkannya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait di Malaysia untuk menyingkap mafia penyelundup satwa satwa dilindungi dari Indonesia. Pasalnya, di waktu bersamaan, BKSDA Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga berhasil menggagalkan 28 ekor satwa dilindungi dari Provinsi Jambi.
"Satwa yang mau diselundupkan dari Batam ke Malaysia itu juga hampir sama dengan yang diamankan pihak BC Dumai,'' ucapnya.
Jenis satwa yang dibakal diselundupkan itu, terdiri dari 12 ekor burung Kakak Tua Raja, 7 ekor burung Cendrawasih, 2 ekor Cendrawasih Botak, 2 ekor Cendrawasih mati kawat, 2 ekor Cendrawasih Raja, , 2 ekor burung Ungko, 3 ekor Burung Julang Emas Sulawesi, serta 10 ekor jenis burung yang masih diidentifikasi.
Pria yang akrab disapa Edo ini menambahkan, harga jual dari tangan penampung pertama untuk burung Cendrawasih berkisar Rp8 juta per ekor. "Makin panjang mata rantai penjualnya, harganya tentu makin mahal. Diperkirakan setiba di luar negeri harga per ekornya mencapai Rp30 juta,'' urainya.*
Komentar Via Facebook :