Ini Tarif MRT Setelah Ditetapkan Pemerintah DKI

Okeline Jakarta - Setelah diresmikan akhirnya tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD-Pemerintah Provinsi DKI nilainya sebasar Rp8.500 per 10 kilometer.
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, keputusan besaran ditetapkan juga dengan besaran tarif kereta ringan atau light rail transit (LRT) Velodrome-Kelapa Gading.
Baca Juga : Ondel - ondel Jalanan Jakarta Bakal Ditertibkan
"Nominal (tarif MRT) Rp8.500. LRT Jakarta Rp5.000," ujarnya, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (25/3/19).
Dalam rapat, Pemerintah Provinsi DKI memaparkan nilai keekonomian perjalanan satu orang penumpang dari Lebak Bulus ke Bundaran HI adalah Rp31.659. Pemprov DKI lantas mengusulkan tarif konsumen sebesar Rp10.000. Dengan demikian, Pemprov DKI menanggung subsidi sebesar Rp21.659 per penumpang.
Baca Juga : Ahok Diserang Isyu Nikah Pindah Agama Islam
Operasi komersil MRT Jakarta sendiri akan dimulai pada 1 April 2019. Hingga 31 Maret 2019, penumpang bisa menggunakannya dengan gratis dengan terlebih dulu mendaftar di ayocobamrtj.com.
"Penumpag cukup akses link dengan daftar di ayocobamrtj.com," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :