Reses, dr Moris; Kita Siap Tampung Semua Aspirasi Werga Bengkalis

Reses, dr Moris; Kita Siap Tampung Semua Aspirasi Werga Bengkalis

Advertorial - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Partai Demokrat, dr. Morison Bationg Sihite, Selasa, 26 Maret 2019, Reses ke Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, dalam agenda rutin ini dihadiri masyarakat dari Desa Damai, Desa Penebal, Desa Kelebuk dan Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, acara yang dimulai dari pukul 14.00 wib ini berjalan lancar sampai selesai.

Reses dr. Morison Bationg Sihite, yang akrab dipanggil dr Moris ini menyapa dan memperkenalkan diri pada calon pemilihnya dimana masih ada masyarakat setempat belum sepenuhnya mengenali beliau secara pribadi.

Acara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang selama ini dikenal membaur dengan warga di Kabupaten Bengkalis ini bukan bual belaka terlihat dalam reses ini juga dihadiri ratusan masyarakat dari suku Tionghoa dan masyarakat suku Akit hadir. Dalam Reses ini terdiri dari beberapa desa yang ada diKecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, acara ini berlangsung sangat meriah.

"Saya perkenalkan bai yang belum kenal, nama saya dr. Morison Bationg Sihite, warga Bengkalis memangil saya ada dr. Moris dan ada juga yang memanggil Bationg, peropesi saya adalah seorang dokter umum dibengkalis, sekarang saya bukan saja seorang dokter lagi karena untuk memperjuangkan Bengkalis saya terpaksa menjadi anggota DPRD di Kabupaten Bengkalis. Saya sebagai wakil bapak-bapak siap menerima aspirasi dan keluahan dari masyarakat semuanya. Saya tidak pandang suku tidak pandang Ras dan tidak pandang keyakinan, semua akan saya perjuangkan," jelasnya.

Kedatangan Moris dihadapan warga juga ingin memastikan keadaan dan apa yang dibutuhkan, selain itu untuk bertatap mata langsung dengan dalam momen acara reses, namun walau dalam reses dia melakukan sosialiasi juga dalam keseharian Moris tidak ketinggalan mendengarkan keluhan warganya.

"Saya berdiri saat ini didepan bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian bukan sebagai seorang pemimpin tapi saya hanyalah sebagai wakil rakyat, wakil bapak ibuk semua, yang siap menerima aspirasi dan keluhan dari bapak ibuk semua, jadi jangan malu jangan segan menyampaikan aspirasi bapak-napak sekalian, nanti akan saya usulkan pada pemerintah agar semua keinginan itu dipenuhi," katanya.

"Bapak ibuk boleh tanyakan apa saja sama saya, selagi bisa saya perjuangkan saya akan perjunagkan. Kalau tidak bisa, ya saya bilang tidak bisa. Karana saya tidak mau bejanji kosong, saya takut nanti kalau saya janji diiayakan ternyata tidak terlaksana maka nanti menyakiti bapak ibuk semua," jelasnya.

Untuk menampung aspirasi mayarakat dalam acara reses ini, pihak Moris mengadakan acara tanya jawab dengan warga secara langsung agar semua aspirasi masyarat ini tertampung, banyak masyarakat yang menanyakan masalah pembangunan desa dan kesejahtraan masyarkat di desa tersebut.

Dalam reses ini Moris sedikit bercerita aturan yang mengatur reses ini, dimana dengan mencermati pecencanaan dan pelaksanaan Reses Anggota DPRD selama ini maka perlu dilakukan inovasi ataupun perubahan mendasar sehingga tidak ada lagi kelemahan-kelemahan yang menjadi kendala pelaksanaan reses.

"Sejalan itu maka hasil dari resespun berkualitas dan benar-benar sesuai dengan harapan konstituen untuk masyarakat Bengkalis," ujarnya.

Untuk melakukan perubahan kata Moris, inovasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan reses anggota DPRD tersebut, menjadi tanggungjawab bersama antara Sekretariat DPRD dengan Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Karena itu, diperlukan pemahaman dan kesepakatan bersama, apa-apa saja yang mesti lakukan dalam rangka terjadinya perubahan atau inovasi pelaksanaan reses tersebut," katanya.

Penjelasan tersebut disampaikan dewan dincintai rakayat Bengkalis ini, dia yang akrab dipanggil dr. Moris dalam rangka penyusunan "Kertas Kerja" Rencana Perubahan Instasional DPRD Bengkalis sebagai kelanjutan proses-kegiatan Pendidikan pada pelaksanaan reses yang berkualitas, agar aspirasi masyarakat atau konstituen yang disampaikan kepada anggota DPRD sewaktu acara reses, dapat berkualitas pula.

"Untuk ditindaklanjuti menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dijadikan program dan kegiatan pembangunan sebagaimana tertuang dalam APBD yang akan dilaksanakan pada masyarakat Bengkalis, agar hasil reses itu dirasakan masyarakat," Katanya.

Dikatkan Moris walau peraturan dan ketentuan secara jelas atau terperinci sebagai pegangan, pedoman atau acuann reses, dalam UU dan peraturan yang ada, belum secara spesifik mengatur bagaimana sebenarnya mekanisme dan jalannya reses dimaksud, namun dia tetap memperhatikan masyarakat.

"UU No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ketika menjadi wakil rakyat (anggota) di DPRD mempunyai kewajiban, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 373, yang antara lain, bahwa mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; memperjuangankan peningkatan kesejahteraan rakyat; mentaati prinsip demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; mentaati kode etik dan tata tertib; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya," katanya.

Di samping UU tersebut jelas Moris, pelaksanaan reses oleh anggota DPRD, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 64, ayat (2) tahun sidang sebagaimana ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan. Ayat (3) masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses. Ayat (4) masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses. Ayat (5) masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat. Ayat (6) anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud ayat (5), yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Ayat (7) jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana dimaksud pad ayat (4), ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah. Di dalam Pasal 107, ayat (2) huruf (f) dinyatakan bahwa perumusan rancangan awal RKPD Kabupaten/ Kota mencakup penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD kabupaten/ kota," terangnya.

Kembali pertanyaan masyarakat, yang banyak sekali mempertanyaan yang ditanyakan terutma mengenai, pembangunan, sosial, pendidikan dan yang paling bayak sekali tentang kesehatan, dan pertanyaan ini dijawab satu persatau Moris.

"Saya akan memperjuangkan hak bapak ibuk, apa pun yang bapak ibuk sampaikan itu menjadi tanggung jawab saya dan saya akan coba untuk memperjuangkannya hak bapak ibuk, karana saya adalah wakil bapak ibuk semua," Pungkasnya.

Selesai seksi tanya jawab, selesai juga acara reses pada siang itu dan acara dilanjutkan dengan berfoto bersama anggota DPRD Bangkalis dengan masyarakat yang hadir dalam acara resses tersebut.*Andika


Amri P.

Komentar Via Facebook :