Peredaran Narkoba Meresahkan

Tangkap Kurir Ganja BB 40 KG, Tim Polres Rohil Dapat Pujian Warga

Tangkap Kurir Ganja BB 40 KG, Tim Polres Rohil Dapat Pujian Warga

Okeline Rohil - MWE (33Th) warga Pangkalan Brandan dan NSU (36Th) warga Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut kurir narkotika jenis daun ganja kering diciduk. 

Dia diamankan Tim Ops Satnarkoba Polres Rohil di wilayah Balam KM 16 Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, Riau, sekira 15.30 wib pada Kamis (4/4/19) .

Penagkapan ini mendapat apresiasi warga, tak ayal acungan jempol untuk tim Polres Roil yang telah berhasil menagkap kurir yang meresahkan ini.

Di halaman belakang Mapolres Rohil kepada beberapa awak media diadakan acara konprensi pers Jumat 5 April 2019, Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK melalui Wakapolres Kompol Dr. Wawan SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan Kabag Humas AKP Juliandi SH dan beberapa perwira lainnya.

Dalam acar ini, Wakapolres Rohil Dr. Wawan SH MH menjelaskan sebelumnya sekira 21 maret 2019 sekira jam 08.00 wib tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil mendapat informasi akan ada dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering didaerah Balam Kepenghuluan Bangko Pusako.

"Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Herman Sani memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Wakpolres.

Dijelaskanya, setelah dua minggu melakukan penyelidikan Tim Ops Narkoba Polres Rohil mendapat informasi akurat bahwa transaksi tempat jual beli narkoba berada di Jalan Anatara daerah Balam KM16 Kepenghuluan Bangko Bakti.

"Menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver, dengan nomor Polisi BK 1198 PI," terangnya.

Setelah mendapat informasi akurat, AKP Herman Pelani SH langsung memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang laki laki inisial MWE dan seorang wanita inisial NSU.

Saat dua pelaku ini ditangkap barang bukti ganja kering seberat 40 kilogram tidak ditemukan, namun dari keterangan setelah di intograsi kedua pelaku mengatakan narkotika jenis ganja kering itu disimpan didaerah sawitan tepatnya di balik tumbuhan alang alang sekira 100 meter dari kedua pelaku saat ditangkap.

Setelah menunjukkan lokasi penyimpan barang haram itu,  ditemukan 40 paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisi daun ganja kering siap dipasarkan. 

"Dari pengakuan kedua pelaku, ganja kering ini dibawa dari Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumut tujuan ke Rohil," terang Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH.

Dari keterangan awal, pelaku sudah kedua kali ini melakukannya, pertama sebanyak 20 kilogram dan kedua saat ini 40 kilogram," pungkas Herman.*Anggi


Komentar Via Facebook :