Empat Pelaku Narkotika Sabu Bagan Siapiapi di Bekuk Polisi

Empat Pelaku Narkotika Sabu Bagan Siapiapi di Bekuk Polisi

Okeline Rohil.- Setelah mendapat informasi dari masyarakat, empat pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu yaitu,  J alias Ijon (48), E alias Eri (38)  H alias Oyong (58) dan LL alias Mawar (44) warga Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir berhasil diamankan Satnarkoba Polres Rohil " Selasa 9 April 2019 .

Keempat pelaku ini berhasil diamankan dari dalam kamar sebuah rumah yang berada di Jalan SGB Ujung, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH SIK melalui Kabag Humas AKP Juliandi SH, Rabu 10 April 2019 menjelaskan satu dari empat pelaku J alias Ijon sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan namun tim kembali berhasil menangkap J alias Ijon setelah dilakukan pengejaran  oleh tim Ops Satnarkoba Polres Rohil." ungkap AKP Juliandi SH. 

Lebih lanjut dijelaskan AKP Juliandi SH, saat dilakukan penangkapan, tim satnarkoba langsung melakukan pemeriksaan dalam rumah dan ditemukan  beberapa benda barang bukti (BB) diatas lantai kamar tempat keberadaan pelaku yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 4,42 Gram, 
7  bungkusan plastik bening dalam keadaan kosong. 
1 unit timbangan digital.
1 unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dan alat hisap narkotika jenis sabu .

Saat ini empat pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut " ujar AKP Juliandi SH. 


Komentar Via Facebook :