Polemik Gedung Disewa tidak Dipakai
KPU Pariaman "Pasok Modal" ke Caleg Rp. 14 Juta

Okeline Pariaman - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumbar, Abral Aziz membantah kalau uang sewa gedung milik salah satu caleg mubazir, karena katanya gedung itu sebagai cadangan. Dalam wancara singkatnya dia mengakui Rp.14 juta memang sejumlah itu dikuasai caleg sang pemilik gedung (Ruko) yang sedang mengadu nasib di Pemilu 17 April 2019.
"Betul itu kita sewa, tapi itu gudang sebagai cadangan, saat ini ada uang Rp. 14 juta yang tidak mau dikembalikan oleh pemilik gedung, kalau bajet sewa tersebut Rp. 60 juta sampai Juni mendatang," katanya, Senin (15/4/19).
Sebelumnya Abral Aziz, mengatakan terkait penyewaan gudang yang berlokasi didesa Santok itu tidak diketahuinya milik Caleg.
"Saya tidak mengetahui karena itu diluar kewenangan saya apalagi saya juga baru menduduki jabatan Ketua KPU, sebaiknya tanyakan lansung kepada sekretaris sebagai penguna angaran disetiap kegiatan," katanya diwancara wartawan.
Dijelaskanya, yang dilakukan oleh KPU dirinya sebagai ketua hanya menyampaikan segala bentuk kebutuhan kepada Sekretaris seperti kebutuhan spanduk dan sebagainya.
"Sekretarislah nanti yang akan berkordinasi dengan yang lainya termasuk pada media," katanya.
Baca Juga : Niat Terkabul Mata Ali Mukhni Berkaca -kaca
Gudang itu memang disewa oleh Sekretaris KPU pada bulan Desember 2018 dan berakhir pada bulan Juni untuk persiapan, yang menjadi tanda tanya nilainya cukup pantastis yaitu hitungan bulan gedung itu disewa Rp. 60 Juta.
"Saya baru mendapat laporan kalau gedung itu milik Caleg, namun itu semua kewenagan Sekretaris," pungkasnya.
Baca Juga : Bawaslu Pariaman Sosialisasikan Pemilu
Sementara Sekretaris KPU kota Pariaman, Hendri Jalal dikonfirmasi membenarkan kalau itu adalah milk Caleg. "Mau caleg atau apapun kita tidak ada urusan," pungkasnya dikonfirmasi.
Banyak kalangan menduga aksi sewa gedung ini adalah sebagai bentuk "pasokan dana" pada Caleg didaerah itu.*Arman
Komentar Via Facebook :