Di Aceh Panwaslih Temukan Saksi Partai Nyoblos 10 Kali

Okeline Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Aceh menemukan ada saksi di TPS 97 Matang Ulim di Aceh Utara, mencoblos hingga 10 kali saat proses pemungutan suara kemarin. Kabarnya saksi itu ada penduduk setempat dan luar desa. Bahkan ada 10 kali yang melakukan pencoblosan.
"Saksi Parnas dan Parlok ada 2 Parlok dan 3 Parnas itu melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali," kata Komisioner Panwaslih Aceh Marini, Kamis (18/4/19).
Menurutnya, form C6 dipalsukan agar dapat mencoblos. Panwas juga menemukan kecurangan di Banda Aceh, seperti adanya penggunaan form C6 atau surat undangan yang dipakai bukan oleh pemilik asli.
Namun ketika pemilik form C6 asli datang ke TPS untuk mencoblos, namanya sudah dipakai orang lain. Hal itu terjadi di TPS 8 Kampung Keramat, Kecamatan Kuta Alam.
Sementara kecurangan yang ditemukan di TPS di Aceh besar yaitu ketua KPPS memberikan form C6 kepada orang tidak berhak untuk mencoblos calon tertentu.
Pelanggaran itu dilakukan saat saksi dan Panwas sedang istirahat. Sementara di Gayo Lues ditemukan pemilih yang terdaftar dalam DPTb dan menggunakan form A5, namun diberikan lima surat suara.
"Seharusnya, pemilih tersebut hanya dapat mencoblos calon presiden karena pindahan antar provinsi," katanya.
Menurutnya, secara umum pelaksanaan pemungutan suara di Aceh berjalan lancar. Namun, dia memberikan beberapa catatan terutama terkait distribusi logistik pemilu ke TPS-TPS.**
Komentar Via Facebook :