Sebanyak 15 TPS Disejumlah Kabupaten di Sumbar Terindikasi Curang

Okeline Sumbar - Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efrimen, mengatakan di 15 TPS jika terindikasi curang maka Bawaslu akan merekomendasikan pencoblosan ulang pada 15 TPS, kenapa demikian pasalnya Bawaslu Sumbar menemukan indikasi pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2019.
Temuan pelanggaran di 15 TPS itu tersebar pada lima kabupaten/kota di antaranya Solok Selatan, Pasaman, Bukittinggi, Sijunjung, Lima Puluh Kota.
"Indikasinya ada. Kalau terbukti kita rekomendasikan pemungutan suara ulang pada 15 TPS tersebut," katanya, Kamis (18/4/19).
Indikasi pelanggaran itu sebagian besar adalah adanya warga luar Sumbar yang mencoblos di TPS padahal tidak terdaftar dalam DPT, DPTb atau memiliki surat pindah memilih (A5).
"Memang ada mekanisme bagi yang memiliki KTP elektronik untuk memilih meski tidak masuk dalam daftar, tetapi syaratnya adalah mencoblos di TPS sesuai alamatnya," katanya.
Sementara itu Sekretaris KPU Sumbar, Firman mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu, namun jika nanti rekomendasi itu diberikan, KPU akan memproses sesuai dengan aturan.**
Komentar Via Facebook :