JPU Putar BB Video Ahok Hina Al-Quran

JPU Putar BB Video Ahok Hina Al-Quran

Line Jakarta - Sidsang ke 17 Kasus Dugaan Penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/17), ada yang lain menurut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Perbedaan itu dalam video pidatonya di Kepulauan Seribu yang ditayangkan jaksa dan video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta dalam akun Youtub tidak pernah bertuliskan 'Ahok Hina Al-Quran'.

Bahkan karena tidak singkron itu, suara Ahok, meninggi saat menyaksikan video yang ditayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang diselenggarakan.

Dalam persidangan itu, dijadwalkan pemutaran video dari jaksa, video dari kuasa hukum Ahok, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.

"Kalau kami lihat tadi isi videonya sama. Tapi (video yang diunggah) Pemprov DKI enggak ada font (tulisan) 'Ahok Hina Al-Quran'," kata Ahok dengan nada kesal.

"Ini (tulisan 'Ahok Hina Al-Quran') semua ada di video (yang ditayangkan JPU). Ini membangun opini," ucap Ahok.

Seorang jaksa membantah pernyataan Ahok tersebut. Menurut dia, tulisan yang dimaksud Ahok itu hanya judul file saja. Kemudian Ahok membantah pernyataan jaksa.

"Ini bukan judul. Di seluruh video muncul tulisan itu, itu yang membedakan (dengan video yang diunggah Pemprov DKI)," ungkap Ahok.

Namun, jaksa tetap berpendirian bahwa tulisan yang diprotes Ahok hanya judul file. Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September 2016.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

"Itu tulisan cuma ada di judul file saja," kata jaksa.

Setelah itu, jaksa melanjutkan menayangkan video untuk disaksikan majelis hakim. Setelah pemeriksaan barang bukti dari JPU, hakim akan memeriksa barang bukti dari penasihat hukum dan memeriksa Ahok sebagai terdakwa.(red)


Komentar Via Facebook :