Kadis Perhubungan Bojonegoro dan Istri Saling Lapor Perzinahan

Kadis Perhubungan Bojonegoro dan Istri Saling Lapor Perzinahan

Okeline Bojonegoro - Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar melaporkan balik istrinya, Titik Purnomosari, karena dilaporkan selingkuh. Sebelumnya dia dilaporkan Titik ke Polda Jatim dengan tuduhan perselingkuhan (perzinaan).

Penasihat hukum Iskandar, Pasuryanto, mengaku pengaduan itu dibuat dalam surat tertulis yang disampaikan ke polisi. Dalam surat pengaduan itu Iskandar melaporkan Titik telah melakukan dugaan perzinaan yang sudah dilakukan dengan beberapa pria.

Iskandar mengadu ke polisi bahwa Titik juga telah melakukan perselingkuhan dia mengaku persetubuhan ini punya bukti kuat.

"Kami akan laporkan balik bu Titik dengan laporan yang sama yakni persetubuhan dan perzinaan. Saya punya bukti yang kuat," ujarnya, Sabtu (20/4/19).

Selain itu, Iskandar melalui Pasuryanto juga melaporkan tindak pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat 1, dan 3 Jo pasal 45 UU ITE, karena Titik diduga telah menyebarkan UU Pornografi menyangkut kesusilaan dan mencemarkan nama baik.

Di hadapan para media saat jumpa pers di kantor Polres Bojonegoro, Iskandar juga sempat memperlihatkan surat pernyataan yang dibuat sendiri seorang pria yang diduga pernah berselingkuh dengan Titik Purnomosasi.

"Ini bukti surat peryataan yang dibuat dan ditandatangani mereka yang berselingkuh pada tahun 2007 lalu," kata Pasuryanto. 

Dilansir dari laman detik, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat dikonfirmasi atas pengaduan yang dilakukan Kadishub Bojonegoro Iskandar membenarkan adanya pengaduan tersebut.**


Komentar Via Facebook :