Hore.. Warga Disekitar HGU PT Musim Mas Akan Dapat Fee 20 Persen

Hore.. Warga Disekitar HGU PT Musim Mas Akan Dapat Fee 20 Persen

Okeline Jakarta - Warga Pelalawan, Riau mendapat angin segar pasalnya ada aturan yang berlaku menyatakan pengusaha perkebunan wajib menyediakan 20% untuk petani rakyat atau mitra UMKM.

Dalam diskusi Forum Group Discussion (FGD) terkait tinjauan regulasi dan praktek kemitraan sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (23/4/19) dijelaskanya selama ini perusahaan yang ada di Pelalawan tidak pernah membagikan sebagian hasilnya pada warga UMKM.

"Bukan saja di Pelalawan tapi juga daerah lain," katanya.

Karena itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S. Saragih mengatakan akan mengingatkan dan bakal memperketat pengawasan terhadap pengusaha perkebunan yang mendapat hak guna usaha (HGU) dari pemerintah.

Dia mengatakan, bila nantinya ditemukan perusahaan yang tak mematuhi aturan tersebut, pihaknya mendesak lembaga pemerintah pemberi izin untuk mencabut izin usaha tersebut.

"Sanksinya bisa sampai mentutup izin usaha. KPPU merekomendasikan lembaga pemberi izin usaha menutup usaha, sanksi terberat," katanya 

Dia mengatakan rekomendasi dari KPPU itu wajib dilaksanakan oleh pemberi izin maksimal 30 hari setelah keputusan inkrah dalam persidangan.

Pihaknya merasa perlu melakukan pengawasan agar diketahui apakah kewajiban pengusaha itu benar-benar dijalankan, namun KPPU tidak bisa bekerja sendiri.

Sementara itu Aktivis Lingkungan ir Ganda Mora meminta Kementan memberikan data-data terkait petani yang mendapatkan 20% alokasi lahan yang disebutkan KPPU termasuk HGU PT Musim Mas.

"Terkait perkebunan di UU dikatakan perusahaan perkebunan wajib 20% untuk memfasilitasi perkebunan atau bermitra dengan UMKM, terutama PT Musim Mas apakah salah satu, nanti akan kita telusuri," kata Ganda, Selasa (23/4/19).

Karena terkait hal tersebut kata Ganda itu wajib ada, KPPU jalankan fungsi pengawasan kemitraan, sementara dia selaku Aktivis akan desak pemerintah untuk menjalankan aturan tersebut.

"Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Kementan Prasetyo Jati mengatakan, pemberi izin usaha perkebunan ini bisa bupati, gubernur dan Kementan. Itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata Ganda.

Berkaitan sanksi 20% Permentan 98 masuk dalam kewajiban dalam aturan turunannya, dalam Permentan 98, dia mengatakan, yang berhak mencabut izin adalah si pemberi izin, baik bupati, gubernur maupun menteri.**


Komentar Via Facebook :