Dugaan Money Poliitics;
Takut Dipenjara, Warga Kembalikan Uang Caleg Hanura DPRD Pekanbaru
Okeline, Pekanbaru - Seorang warga Jalan Toman, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Teorifi Laia (30 tahun) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Selasa (23/4/2019) siang.
Teorifi membawa 2 (dua) rekannya menjadi saksi pengembalian uang dari Tim Pemenangan, KH, calon legislatif Partai Hanura untuk DPRD Kota Pekanbaru Dapil 2 (Rumbai, Rumbai Pesisir).
Dalam berita acara klarifikasi, pria yang buta huruf ini mengaku tidak tahu cara mengembalikan uang hasil money politics itu.
"Kalau saya ambil, nanti kata tetangga bisa dilaporkan ke polisi dan saya akan ditangkap,'' pungkasnya.
Menurut pelapor, dirinya diberikan amplop dari Tim Pemenangan KH untuk mencoblos yang bersangkutan, dua hari sebelum hari pencoblosan. Di dalam amplop itu terdapat uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 (empat) lembar.
Pihak pemberi yang merupakan salah seorang Ketua RT, menyebut uang itu untuk dirinya dan istrinya yang memang sudah dapat undangan untuk mencoblos.
"Bapak itu (oknum RT, Red) meminta coblos nomor urut 1 Partai Hanura untuk DPRD Kota Pekanbaru. Itu terjadi 2 hari sebelum hari pemilihan,'' terangnya.
Terkait laporan warga itu, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) akan menelaah laporan itu.
"Paling lambat 2 hari sudah bisa diketahui, apakah laporan warga ini memenuhi unsur untuk diproses atau tidak untuk diteruskan ke Sentra Gakkumdu,'' ujarnya.**
Komentar Via Facebook :