Dua Caleg Pelaku Aktor Pembakar Kotak Suara di Jambi Ditahan

Dua Caleg Pelaku Aktor Pembakar Kotak Suara di Jambi Ditahan

Okeline Jambi - Kasus pembakaran 15 kotak suara di 3 TPS di Desa Koto Padang, Kota Sungai Penuh, Jambi menemui titik terang, saat ini Polisi menetapkan dua tersangka yakni caleg PDIP berinisial KS dan Panwascam berinisial RY.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni di antaranya surat suara Pemilu 2019 DPRD Kota Sungai Penuh untuk TPS 02 sebanyak 70 lembar.

Ada juga surat suara Pemilu untuk TPS 01, dokumen C1 plano, kotak suara presiden untuk TPS 02.

Direskrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi meyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi sekarang kedua tersangka itu sudah kita tahan di Rutan Mapolda Jambi.

"Sudah ditahan mas," katanya, Rabu (24/4/19).

Selain itu katanya, Polisi juga memeriksa 12 orang saksi dalam kasus pembakaran kotak suara itu.

"Polisi mengamankan beberapa bukti-bukti sisa pembakaran seperti surat suara dan kotak suara pemilu," katanya.

Untuk kedua tersangka jelas Edi, tersangka akan dikenakan pasal 187 angka 1 KUHP jo pasal 55 KUHP atau 56 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.**


Komentar Via Facebook :