Selingkuh Dengan Kadishub Bojonegoro Nila yang PNS Dipecat

Okeline Pasuruan - Terkait pelaporan dugaan kasus perzinaan yang dilakukan Nila dengan Kadishub Bojonegoro Iskandar, Pemkot Pasuruan memberhentikan Nila Wahyuni Subiyanto sebagai PNS dan dijatuhkan sanksi terberat bagi Kepala Dinas Sosial. Sanksi pemberhentian tersebut diberlakukan 1 Mei 2019.
Nila menjabat sebagai Kadinsos Kota Pasuruan sejak 2017. Nila sendiri berstatus sebagai janda karena suaminya meninggal sekitar dua bulan lalu.
Baca Juga : Roda Dua di Pasuruan Hangus, Pengendara Selamat
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono, mengaku kasus Nila ini yang melakukan pelaporan adalah Titik Purnomosari, istri Iskandar, ke Polda Jatim.
"Langkah Pemkot sudah sesuai PP 45 tahun 1990 dan PP 53 tahun 2010. Sanksi untuk NWS adalah berhenti sebagai PNS," katanya, Rabu (24/4/19).
Baca Juga : Lempar Guru Ngaji, Sodik di Pasuruan Ditangkap
Fendy mengatakan, Nila diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mempertimbangkan usianya yang sudah di atas 50 tahun dan masa bakti selama 20 tahun. Karenanya, Nila tetap menerima pensiun.**
Komentar Via Facebook :