Bawa Sabu Sabu 31.493 gram , Empat Terdakwa Ini Di Tuntut Seumur Hidup

Foto / Okeline
Okeline.com, Rohil - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil menuntut hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa yaitu Zuliarmansyah als Abi, Darma Putra als Kapten Kapal , Siswanto als Sis dan Riky Salahudin als Riky dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 31.493 kilogram .
Ke empat terdakwa warga Dumai ini ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional ( BNN) Pusat di wilayah KM 16 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, pada (4 08/18) lalu. saat membawa barang haram itu dalam koper dan tas rangsel yang di gembok yang dititip oleh AD warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke wilayah Palembang bersama tiga teman terdakwanya
Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH dihadapan ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH dibantu oleh Panitera Pengganti( PP) Richa Reonita Simbolon SH digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Senin 30 April 2019 sekira pukul 16,30 Wib.
Dalam tuntutan JPU berdasarkan fakta persidangan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana sesuai pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang mengedarkan atau menjadi perantara narkotika tanpa hak dengan menjatukan tuntutan pidana Seumur Hidup " " jelas Maruli Tua Sitanggang.
Hal hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemirintaj dalam pemberantasan Narkotika. merusak mental generasi muda bangsa, sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum " jelas Maruli Sitanggang SH dalam isi tuntutan yang dibacakan.
Pantauan dalam sidang, atas tuntutan itu, penasehat hukum para terdakwa Irvan Zulnijar SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis dengan meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim.
" Kami selaku Penasehat hukum terdakwa mohon ijin satu minggu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis yang Mulia " ujar Ivan Zulnijar SH , dan akhirnya ketua majelis hakim Faisal menutup sidang dan mengatakan sidang akan kita lanjutkan tanggal 2 mei 2019. " pungkasnya.
Komentar Via Facebook :