Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum Pembunuhan Alika Leviana Terkesan Lambat

Tersangka Henri A. Limbong saat ditangkap polisi dirumahnya
okeline.com Rohi - Keluarga M. Syarif warga Pondok Cabe Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil mengaku kecewa, karena proses persidangan kasus pembunuhan cucunya Alika Leviana berjalan lambat. Sebab kasus ini sudah hampir berjalan 6 bulan lebih sejak ditangani polisi hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil.
" Sebagai seorang kakek yang mengasuh dan membesarkan korban Alika Leviana sejak dari kecil karena ditinggal cerai oleh kedua orangtuanya, dari hati yang mendalam, kami keluarga sangat kecewa pak " saya menganggap proses ini berjalan lama sekali, dengan waktu lama ini, banyak praduga ketidakpastian," ujar M.Syarif yang dihubungi melalui telepon genggamnya " Selasa (7/5/19),
Lamanya proses hukum yang berjalan ini menimbulkan kehawatiran bagi pihak keluarga M. Syarif . " Kami ini keluarga yang miskin pak" Jika nanti proses hukumnya tidak memihak keluarga dan rasa keadilan tidak berpihak apa yang bisa kami lakukan, ini yang menjadi ganjalan hati keluarga pak " Ujarnya dengan nada sedih.
Terkait isu yang beredar bahwa pihak keluarga pelaku ada melakukan perdamian dengan pihak korban,
" M. Syarif mengatakan tidak ada perdamaian, saat itu Kepela Dusun hanya meminta kepada keluarga agar tidak ada unsur dendam di belakang hari, namun tidak ada perdamian bahwa kami ada menerima dana duka dari pihak keluarga Pelaku " jelasnya.
Kami meminta kepada penegak hukum agar kasus pembunuhan sadis terhadap cucu kami bisa berjalan dengan cepat dan hukaman pidananya nanti bisa memberikan rasa keadilan " Harapnya.
Terkait hal ini Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH mengatakan lambatnya pelimpahan kasus ini ke Pengadilan, tidak ada kendala, namun karena banyaknya perkara atau volume kasus yang masuk, dan tenaga jaksa yang kurang sehingga kasus ini agak lambat dilimpahkan, yang jelas minggu ini perkara sudah kita limpahkan ke PN. " jawab Farkhan.
Pengungkapan kasus ini oleh pihak Polres Rohil, terjadi pada (24/10 2018), awalnya pelaku Henri A. Limbong tidak mengakui perbuatannya, namun melalui bukti bukti dan keterangan saksi akhirnya pelaku Henri A. Limbong mengakuinya , pelaku dengan sadis tega membunuh Alika Leviana (12) murid anak SD 003 Tanjung Medan yang baru duduk dikelas V,
Setelah mengikat tangan dan mulut korban, pelaku selanjutnya diperkosa lalu membelah tubuh korban dengan pisau Carter dari bagian dada hingga sampai perut dan kemaluan korban, hingga bagian usus korban terurai keluar dengan maksud agar korban cepat membusuk,
Sadisnya lagi dalam proses pemeriksaan polisi sebelumnya, ternyata tersangka juga mengakui, dirinya juga yang melakukan pembunuhan terhadap mayat Mrs X yang ditemukan tinggal rangka di simpang Buntal Desa Tanjung Medan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil sebelum kejadian pembunuhan terhadap korban Alika Leviana.
(a.sng)
Komentar Via Facebook :