Terindikasi Makar
Lieus Sungkharisma dan Kivlan Zein Dipolisikan

Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku tim sedang mengkaji laporan Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.
Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107.
Baca Juga : Al Khaththath Cs Rancang Makar di Lima Kota
Sementara laporan Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107.
"Laporan sudah diterima Bareskrim tadi malam, keduanya dilaporkan pada Selasa (7/5) malam. Hari ini diterima Biro Analis, dari Biro Analisis melakukan pendalaman terhadap isi laporan tersebut," katanya, Rabu (8/5/19).
Baca Juga : Massa 313 Diarahkan Duduki Gedung DPR/MPR
Dikatakannya, dari analisa Biro Analis baru nanti diserahkan ke penyidik di direktorat mana yang akan menangani laporan tersebut, dan laporan tersebut sedang dianalisis untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik yang akan menangani.
Dedi menyampaikan pelapor menyerahkan sebuah flashdisk berisi video Kivlan dan Lieus sedang berbicara di depan banyak orang. Pernyataan Kivlan dan Lieus itulah yang dituding sarat akan pelanggaran makar.
Baca Juga : Firza Husein Penagguhan Penahanan
"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah," ucap Dedi.**
Komentar Via Facebook :