Terbukti Bersalah Lakukan Penyerobotan , Sukarno Divonis 1 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah Lakukan Penyerobotan , Sukarno Divonis 1 Tahun Penjara

Dua terdakwa sukarno dan sofyan Tanjung saat mendengarkan vonis hakim

Okeline.com Rohil - Setelah melewati proses persidangan yang melelahkan hampir empat bulan , akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir menjatuhkan vonis kepada Sukarno dan Sofyan Tanjung selama 1 tahun Penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penyerobotan dan perusakan tanaman milik Hendra Yunizar SE yang terletak di KM 39 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Reza Risky Fadillah SH dengan pidana 18 bulan penjara.

Sidang putusan ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li 
didampingi oleh anggotanya Sonra Mukti SH dan Rina Yose SH dibantu panitera Pengganti Merlyn Gresly Siregar SH. yang digelar Kamis 9 Mei 2019. sekira Pukul 11.00 wib. 

Berdasarkan bukti bukti dan saksi selama persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung kedua terdakwa dinyatakan sebagai orang yang dianggap mampu dan bertanggung jawab dalam segala tindakannya. 
terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan tanah sehingga merugikan saksi Hendra Yunizar SE, " ujar Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li. 

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan bahwa seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa yang disampikan terkait hal 
Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan penasehat hukum tidak tercatat dalam bukti BAP Penyidik, itu adalah hak kewenangan penyidik. Bukan hak majelis hakim. Sehingga pembelaan terdakwa tidak lah dapat diterima atau patut di dikesampingkan. Maka pembelaan terdakwa haruslah ditolak, " ujar hakim Rudi Ananta Wijaya. 

Kembali majelis hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam sidang. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa merugikan saksi Hendra Yunizar SE. 

Atas vonis putusan itu kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiyat Sag SH MH dan Malden Ricardo  SH MH.menyatakan " Pikir Pikir selama satu minggu. 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :