Kapal Nelayan Asing Ditangkap dan Ditenggelamkan
Pemerintah terus menangkap kapal ikan dilaut kita mereka yang masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) akan ditangkap dan dproses hukum.
Hal ini sebagai bentuk Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan apalagi kapal asing yang menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia, sperti pukat trawl.
Banyak kapal asing yang tak berdokumen memasuki wilayah ladang ikan Indonesia, mereka terancam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.
Namun sayang kapal ini tidak ditangkap, kenapa? jawabnya mungkin mereka sedang berada diwilayah lain atau sedang luput dari pengawasan petugas laut kita.*
Komentar Via Facebook :