Masuk Dari Riau
BNN Kembali Sita Ratusan Kilogram Sabu Asal Malaysia

Bekasi - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Jawa Barat, Minggu (12/5/19) dini hari.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, rumah yang di gerebek itu dijadikan gudang penyimpanan narkoba oleh pelaku, dalam rumah ditemukan sebanyak 250 kilogram narkotika jenis sabu, ribuan ekstasi dan pil happy five disita dan menangkap dua orang masing-masing ZUL dan FAR dalam penggerebekan tersebut.
Baca Juga : Kivlan Zen Curhat, Merasa Selalu di Intai Polisi
Dikatakan Arman, ada dua orang yang jadi tersangka satunya bertindak selaku kurir dan juga bertugas sebagai penjaga gudang, satu lagi merangkap kurir, dan sekaligus pengedar.
"Ada dua gudang yang digerebek dalam satu rangkaian kasus. Orang ini yang mendistribusikan pada para pemesan yang memerlukan," katanya, minggu (12/5/19).
BNN menggerebek rumah di Tambun, Kabupaten Bekasi, dimana didapati 100 kantong sabu, kemudian hasil pengembangan digerebek lagi di Kranji dan ditemukan 80 kantong. Berdasarkan jumlah bungkus barang bukti yang disita sabu kurang lebih 200 kilogram
"Karena kita belum timbang secara pasti namun dari bungkus yang kita hitung kira-kira jumlahnya segitu, kemudian ekstasi 25 ribu butir dan happy five 4.000. Ini juga belum pasti karena masih hitung bungkus besarnya," ujar Arman.
Baca Juga : Kapal Nelayan Asing Ditangkap dan Ditenggelamkan
Menurut dia, narkoba tersebut didatangkan langsung dari Pulau Sumatera. BNN menduga barang haram siap edar yang dikirim dari Provinsi Riau itu berasal dari Malaysia yang diseberangkan melalui jalur laut serta darat dengan menggunakan truk tronton dicampur dengan kelapa untuk menyamarkan narkoba sekaligus mengelabui petugas.
"Narkoba dibawa dari Sumatera, tepatnya dari Provinsi Riau, kami telah melakukan pengintaian sejak Sabtu 11 Mei kemarin sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di Tambun pada Sabtu pukul 20.00 WIB," lanjut dia.**
Komentar Via Facebook :