Eggi Sudjana Batal Hadir Jadi Tersangka

Eggi Sudjana Batal Hadir Jadi Tersangka

Jakarta - Eggi Sudjana yang disangkakan atau tersangka kasus dugaan makar melalui ujaran people power yang ia sampaikan beberapa waktu lalu, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Walau tidak hadir kedatangan Eggi diwakili oleh kuasa hukumnya Damai Hari Lubis.

Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946

"Eggi tidak memenuhi panggilan Polisi hari ini karena alasan menunggu hasil upaya praperadilan yang sebelumnya sudah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Damai, Senin (13/5/19).

Menurut Damai, penyidik harus menunggu hasil dari praperadilan itu. Ia menjelaskan, dalam waktu tujuh hari kerja sejak gugatan itu diajukan, hasilnya akan keluar.

Ia menilai, hasil keputusan dari upaya praperadilan itu menjadi penting untuk membuktikan apakah Eggi terbukti bersalah melakukan makar atau tidak.

"Kalau diuji ternyata enggak sah menurut hakim gimana? Kalau Eggi-nya sudah ditahan, namanya kriminalisasi, makanya sabar saja. Saya rasa penyidik juga ngerti," imbuhnya.


Komentar Via Facebook :