Empat Pejabat Diperiksa KPK Terkait Tersangka Sofyan Basir

Jakarta - Selain memanggil Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN, Djoko Abumanan dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN, Amir Rosidin KPK juga memanggil Idrus Marham dan Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, Rabu (15/5/19).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, mengaku membenarkan dan keempat orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Sofyan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Pembelaan Idrus Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.**
Komentar Via Facebook :