Video Viral Permadi Tersangkut Kasus Dugaan Makar

Video Viral Permadi Tersangkut Kasus Dugaan Makar

Jakarta - Politikus Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri diperiksa sebagai saksi terkait tuduhan berita bohong atau hoax dan makar. Permadi mengaku tidak punya persiapan khusus terkait persiapan ini. Menurut dia, pemeriksaan ini merupakan perintah undang-undang.

Dia saat ini sudah berada di ruangan pemeriksaan pada Jumat (17/5/19), konfirmasi kehadiran Permadi juga disampaikan oleh pengacaranya Hendarsam Marantoko. Menurut Hendarsam, Permadi sebagai saksi untuk kasus tuduhan makar dengan terlapor Kivlan Zen.

"Ini Pak Kivlan Zen," ujar Hendarsam.

Permadi sebelumnya sudah dipanggil terkait kasus ini pada Selasa (14/5). Namun saat itu dia tak hadir dengan alasan ada rapat di MPR.

Permadi sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin pada Selasa, 7 Mei 2019. Jalaludin menuduh Permadi telah melakukan pelanggaran hukum, yakni menuturkan berita bohong atau hoax dan makar.

Laporan itu terdaftar di Bareskrim dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Dalam laporan, pelapor menyertakan Pasal 14 dan/atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Selain Permadi, Jalalaudin juga melaporkan Kivlan Zen ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.**


Komentar Via Facebook :