Terkuak..Guru SD Ini Pura Pura Mati 7 Tahun Tapi Dapat Gaji 400 Juta

Terkuak..Guru SD Ini Pura Pura Mati 7 Tahun Tapi Dapat Gaji 400 Juta

Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018) 

Medan -Seorang guru SD bernama Demseria Simbolon berpura-pura meninggal dunia selama 7 tahun, tapi tetap dapatkan gaji hingga setengah miliar.

Demseria Simbolon akhirnya ditangkap karena kejahatannya memalsukan surat kematian selama 7 tahun demi mendapatkan tunjangan kematian setiap bulannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama 7 tahun itu, Demseria telah mendapatkan gaji sebesar Rp 435 juta. Kini, ia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Dikutip dari Tribun Medan.com,Kamis (9/5/2019), seorang guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai , Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).

" Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; pada tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; pada tahun 2013 dan dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis hakim Ketua  Nazar Efriandi.

Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar Rp 435.144.500.juta rupiah

" Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Kejahatan Demseria dan suaminya, Adesman Sagala terkuak ketika sang suami mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

" Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutup Asep.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :