Diduga Ada MarkUp dan Permainan Dana Desa
Seorang Penghulu Dilaporkan Ke Polres Rohil

Bukti laporan pengaduan Syafrizal kepada penyidik polres Rohil
Ujung Tanjung Rohil - Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan( BPKep) Bangko Pusaka Kecamatan Bangko Pusako ,Safrizal akhirnya melaporkan Bahadi seorang Penghulu Bangko Pusaka ke pihak Polres Rokan Hilir atas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa tahun 2018
Laporan Pengaduan ini langsung disampaikan secara tertulis oleh Syafrizal kepada pihak penyidik Polres Rohil , Senin 20 Mei 2019 .
Ketika dikonfimasi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farriz Sanjaya SH melalui Kanit III Ipda Jonnera SH membenarkan bahwa pengaduan dugaan tindak pidana koruspi yang disampaikan oleh Syafrizal selaku BPKep Bangko Pusaka sudah diterima dan akan dilakukan gelar perkara untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada para pelaku.
Dalam laporan itu, Syafrizal selaku ketua BPKep Bangko Pusaka sebagai lembaga pengawas dari kenerja penghulu Bangko Pusaka, melaporkan adanya dugaan beberapa permainan dan Mark Up dalam penggunaan Dana Desa tahun 2018 lalu.
" Contohnya didalam Anggaran Biaya (RAB) perberbaikan jalan menggunakan sirtu tetapi dilapangan menggunakan batu krikil biasa. " ujar Syafrizal kepada awak media usai memberikan laporanya di mapolres Rohil.
Hal lain dalam dugaan markUp terkait penggunaan dana pemasangan jaringan Wifi di kantor Penghulu yang dianggarkan 15 juta rupiah, setelah di cek harga pemasangan hanya berkisar 7 juta rupiah. " Ungkapnya.
Baca Juga : Lieus Sungkharisma Ditangkap Kasus Makar
Syafrizal juga mengatakan bahwa sebelumnya BPKep RT, RW, dan Tokoh masyarakat Bangko Pusaka telah sepakat mendirikan Badan Usaha Milik Kepenghuluan ( BUMKep) yang bergerak dibidang usaha penjualan Elpiji ( Pangkalan Elpiji) tetapi realisasinya BUMkep bergerak dalam penjualan minyak eceran ( pertamina). " jelas Syafrizal.
Syafrizal berharap kepada pihak Penyidik Polres Rohil, agar laporan ini dapat diproses menjadi bukti awal untuk mengungkap dan memeriksa datuk penghulu Bangko Pusaka yang kami duga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Desa pada tahun 2018 lalu. " Pungkasnya.
Terkait hal ini Datuk Penghulu Bangko Pusaka Bahadi saat dihubungi melalui selulernya belum mau memberikan jawaban terkait hal itu. (a.sng)
Komentar Via Facebook :